• News Feeds
  • v
  • Game

HOT .!! 17 GRETONGERZ SERTA 6 ORANG PEMILIK BLOG DI TANGKAP

Berita mengejutkan dari dunia maya. Kamis kemarin (3/05/12), sebanyak 17 orang gretongerz di tangkap oleh pihak yang berwajib di 9 tempat berbeda. Mereka terbukti melakukan pencurian data sejak 2010 lalu. Mereka mengaku mendapatkan trik ini dari salah seorang pemilik blog di MyWapBlog Polisi pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap pemilik blog yang di sebutkan ke-17 tersangka tersebut yang berinisial RA, AY, AD, AU, AL, dan ZA. Sungguh mengejutkan, ketika keenam tersangka (pemilik blog) di tangkap, ternyata mereka pun sedang melakukan pencurian data (ber- gretongan ria). Akhirnya, ketujuh belas pelaku serta 6 orang pemilik blog tersebut, di jerat pasal 15 KUHP ayat 1 atas tuduhan pencurian data dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda sebesar
10 juta rupiah. Kelihatannya para pelaku atau terdakwa tidak terima dengan hukuman tersebut, dan akhirnya mereka memilih membawa kasus ini kepengadilan. Namun sungguh mengherankan, para pelaku mengaku sama sekali tidak membutuhkan pengacara dalam kasus ini. ''Kami sama sekali tidak membutuhkan pengacara dalam kasus ini, kami punya trik sendiri agar kami bebas dari hukuman ini, kita lihat saja nanti'' Ucap salah seorang tersangka yang berinisial RA. Benar saja, sidang tertutup yang di laksanakan pada sabtv kemarin (12/05/12) ternyata membuahkan hasil. Tanpa seorang pengacara, ternyata mereka mampu lolos dari hukuman. Bagaimana bisa ? Setelah salah seorang yang sebelumnya di tuduh sebagai tersangka yang berinisial AU di wawancarai oleh beberapa wartawan, baru di ketahui alasannya kenapa mereka (para tersangka) bisa bebas dari hukuman tersebut. AU bercerita panjang lebar : "Simpel saja, pada saat sidang tertutup itu di mulai, kami di suguhi beberapa pertanyaan oleh pak hakim, kami sama sekali tak ada yang menjawab, kami bungkam saat itu. Akhirnya pak hakim pun kesal, pada saat itulah saya angkat bicara. Saya bilang sama pak hakim. 'Bapa tau kenapa kami melakukan semua ini (gretongan) ?' Pak hakim jawab : "Tentu saja tidak" Saya pun dengan semangat menjawab : "Dengan melakukan gretongan (pencurian data), kita bisa Facebookan, Twitteran, Browsing, atau pun Download secara gratis tanpa memakai pulsa sedikit pun pak." Pak hakim dan orang-orang yang ada di ruangan sidang (kecuali para terdakwa) terlihat penasaran. Pak hakim bertanya : "Benarkah itu ? Bisa kalian praktekan ?" Dengan sigap saya menjawab : "Tentu saja pak, Baiklah, boleh saya pinjam HP bapak..?? Ee, tolong buat temen-temen saya (para terdakwa) untuk membantu saya mempraktekan ini pada yang lainnya (orang- orang yang menghadiri sidang tertutup tersebut)." Tak perlu memakan waktu lama, kami berhasil melakukannya. HP pak hakim, Hp pak polisi serta HP orang-orang yang hadir di persidangan bebas dari biaya internetan. Mereka semua terlihat sangat senang. Ada yang langsung update status, twitteran, download, dan browsing. Beberapa menit kemudian, kami di kejutkan oleh teriakan pak hakim : "Yihaaaaa....!!" Dan tanpa di duga, pak hakim langsung berjoged kesana- kesini lalu naik ke atas meja dan kembali berjoged-ria, persis sekali seperti salah satu iklan provider di Televisi yang memperlihatkan seorang pekerja kantoran sukses mendownload sebuah file dang langsung berjoged kesana-sini. Lalu pak hakim berteriak dengan lantang : "hahaha, kalian benar, ternyata gratis, hahaha. Terima kasih terima kasih ,hahaha, saya putuskan, kalian bebas...!!" Lalu pak hakim pun mengetukan palu 3 kali tanda sidang telah usai sambil terus berjoged-ria. Yang lainnya pun (pak polisi dan beberapa orang lain) berkata : "ya benar, terima kasih banyak nih..hahaha...gratis..tis..tis" Akhirnya kami (para terdakwa) pun meninggalkan ruang persidangan dan pak hakim serta yang lainnya yang masih asik ber-internetan ria.. Begitulah ceritanya...'' tutup AU dengan wajah sumringah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscribe Me

Kamu pengunjung ke..

sekarang jam

What's Awesome..

like this